TINDAKAN PREVENTIF DALAM PENYALURAN TENAGA KERJA DI SMKN 1 SUKASADA: KAJIAN TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Penulis

  • Ni Putu Ega Parwati Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Gusti Ayu Apsari Hadi Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Putu Dwika Ariestu Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih Universitas Pendidikan Ganesha

Kata Kunci:

Human Trafficking, Penyaluran Tenaga Kerja, Siswa SMK, Tindakan Preventif.

Abstrak

Penyaluran tenaga kerja melalui sekolah menengah kejuruan berpotensi membuka peluang terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jika tidak diawasi dengan baik. Penelitian ini bertujuan menganalisis tindakan preventif yang dilakukan SMKN 1 Sukasada dalam mencegah risiko TPPO pada proses penyaluran tenaga kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris dengan mengkaji data lapangan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SMKN 1 Sukasada melakukan langkah preventif berupa penyuluhan hukum, penguatan pemahaman hak tenaga kerja, pengawasan terhadap mitra penyalur, serta kerja sama dengan instansi terkait. Upaya tersebut terbukti efektif dalam melindungi siswa dari potensi eksploitasi dan memperkuat peran sekolah sebagai garda awal pencegahan human trafficking.

Referensi

International Labour Organization (ILO). (2021). Global Estimates of Modern Slavery: Forced Labour and Forced Marriage. https://www.ilo.org/global/topics/forced-labour/lang--en/index.htm.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (2023). Laporan Tahunan Perlindungan PMI. https://bp2mi.go.id.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2022). Human Trafficking and Migrant Smuggling. https://www.unodc.org/unodc/en/human-trafficking.

Riza Mulyadi. 2025. Pemerintah Indonesia Pulangkan Ribuan WNI Korban TPPO Bermodus Lowongan Kerja. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/4722581/pemerintah-pulangkan-ribuan-wni-korban-tppo-bermodus-lowongan-kerja pada 26 April 2025.

Soerjono Soekanto. (2012). Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi “preventif”: “bersifat mencegah supaya jangan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan”. https://kbbi.kemdikbud.go.id.

Marlina. (2009). Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Alaysius Uwiyono, dkk. 2014: 4). Asas-asas Hukum Perburuhan, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hal. 4.).

Unduhan

Diterbitkan

31-10-2025