PEMETAAN BATAS DAN POTENSI DESA BERBASIS PARTISIPATIF: SINERGI MASYARAKAT DAN TEKNOLOGI DI DESA PANJI.
Kata Kunci:
Pemetaan potensi desa, Desa Panji, SIG, pembangunan berkelanjutan, pariwisata berbasis lokalAbstrak
Pengabdian ini bertujuan untuk memetakan potensi wilayah Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, sebagai dasar perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan. Metode yang digunakan meliputi survei partisipatif, pengumpulan data lapangan, serta pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk memvisualisasikan potensi wilayah secara spasial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Panji memiliki beragam potensi, mulai dari sektor ekonomi (UMKM dendeng asap babi, produk herbal, penggilingan padi), kelembagaan desa (BUMDes, Bidan Delima), inovasi lingkungan (Tirta Bali Magot, Sentra Meja Recycle), hingga potensi pariwisata berbasis alam dan budaya (Virgin River, Bale Subak). Pemetaan ini memperlihatkan distribusi potensi yang relatif merata di setiap banjar, sehingga dapat menjadi instrumen penting dalam perumusan kebijakan pembangunan yang partisipatif dan inklusif. Selain itu, peta potensi ini juga berfungsi sebagai sarana promosi Desa Panji untuk mendukung pengembangan pariwisata, peningkatan ekonomi masyarakat, serta penguatan tata kelola desa berbasis data spasial. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDes) sekaligus mendorong kerja sama multi pihak untuk mewujudkan pembangunan desa yang berdaya saing, inovatif, dan berkelanjutan.Referensi
BNPB. (2018). Data Informasi Bencana Indonesia. (Artikel Web). Diakses di http://dibi.bnpb.go.id/dibi/.
Goodchild, M. F. (2018). GIS: A computing perspective. CRC Press.
Lillesand, T., Kiefer, R. W., & Chipman, J. (2015). Remote sensing and image interpretation. John Wiley & Sons.
Menteri Dalam Negeri Negara Republik Indonesia No 45 Tahun2016. Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Jakarta, Kementrian Dalam Negeri.
Nugroho, S., & Yulianto, F. (2020). Pemanfaatan Pemetaan Desa untuk Mendukung Tata Kelola Pemerintahan dan Pembangunan Berbasis Potensi Lokal. Jurnal Geografi, 18(2), 101–112.
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial No 3 Tahun 2016. Perka BIG Tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa. Jakarta, Badan Informasi Geospasial.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006. Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Jakarta, Kementrian Dalam Negeri.
Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Sutarno. (2017). Pentingnya Peta Batas Desa dalam Tata Kelola Pemerintahan. Jurnal Administrasi Publik, 14(2), 120–130.
Sutopo, H. (2019). Sistem Informasi Geografis untuk Pemetaan Potensi Desa dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Pembangunan Wilayah, 7(1), 55–66.
Yulianto, F., & Sutopo, H. (2020). Pemetaan Potensi Desa Berbasis SIG untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Geografi, 18(1), 45–56.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Made Dwipayana, I Putu Ananda Citra, Ida Bagus Made Astawa, I Putu Sriartha, Dewa Made Atmaja, A. Sediyo Adi Nugraha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
