PELATIHAN PEMBENTUKAN BUPDA SEBAGAI PENDAPATAN DESA ADAT TEMBUKU KELOD
Kata Kunci:
Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, , Pendapatan Desa Adat, , Desa Adat Tembuku KelodAbstrak
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali, desa adat telah diberikan kewenakan untuk membentuk dan menjalankan BUPDA, namun sampai saat ini desa adat tembuku kelod belum memiliki BUPDA. Diharapkan melalui adanya BUPDA ini desa adat tembuu kelod dapat memperoleh pemasukan yang dapat digunakan salah satunya untuk kegiataan upacara keagamaan maupun dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Memberikan pelatihan serta pendampingan kepada masyarakat Desa Adat Tembuku Kelod dalam pembentukan BUPDA menjadi solusi untuk membantu Desa Adat Tembuku Kelod untuk segera membentuk BUPDA. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelatihan dan pendampingan pembentukan BUPDA sebagai pendapatan desa adat di Desa Adat Tembuku Kelod berjalan dengan baik. Diharapkan setelah kegiatan ini pihak desa adat Tembuku Kelod segera dapat membentuk BUPDA untuk memajukan pendapatan desa adat Tembuku Kelod. Kata kunci: Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, Pendapatan Desa Adat, Desa Adat Tembuku KelodReferensi
Parimartha, I. G. (2013a). Silang Pandang Desa Adat Dan Desa Dinas Di Bali. Udayana University Press.
Parimartha, I. G. (2013b). Silang Pandang Desa Adat Dan Desa Dinas Di Bali. Udayana University Press.
Surpha, I. W. (2004a). Eksistensi Desa Adat Dan Desa Dinas Di Bali. Pustaka Bali Post.
Surpha, I. W. (2004b). Eksistensi Desa Adat Dan Desa Dinas Di Bali. Pustaka Bali Post.
Surpha, I. W. (2012a). Seputar Desa Pakraman Dan Adat Bali. Pustaka Bali Post.
Surpha, I. W. (2012b). Seputar Desa Pakraman Dan Adat Bali. Pustaka Bali Post.
Surpha, I. W. (2012c). Seputar Desa Pakraman Dan Adat Bali. Pustaka Bali Post.
Windia, W. P., & Sudantra, K. (2016a). Pengantar Hukum Adat Bali. Swasta Nulus.
Windia, W. P., & Sudantra, K. (2016b). Pengantar Hukum Adat Bali. Swasta Nulus.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 pedoman, mekanisme, dan pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 I Dewa Gede Herman Yudiawan, Dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliartini, Si Ngurah Ardhya, Ni Luh Putu Ayu Lastri Pramiswari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
