PELATIHAN MEDIASI SEBAGAI UPAYA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI MASYARAKAT DESA ADAT TEMBUKU KELOD
Kata Kunci:
Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Desa Adat Tembuku KelodAbstrak
Desa adat mempunyai tugas untuk mensejahterakan seluruh warga masyarakatnya. Salah satunya mampu untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di tengah masyarakat. Sehingga terwujud desa adat yang damai dan sejahtera. Permasalahan yang dihadapi masyarakat Desa Adat Tembuku Kelod adalah ketidakmampuan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa yang mereka hadapi sehingga menjadi berlarut-larut bahkan terkadang menjadikan keadaan semakin keruh diakibatkan sengketa yang terjadi. memberikan pelatihan serta pendampingan kepada masyarakat Desa Adat Tembuku Kelod dalam penyelesaian sengketa menjadi solusi untuk mengatasi masalah yang terjadi. Mediasi Sebagai Upaya Alternatif Penyelesaian Sengketa di Masyarakat Desa Adat Tembuku Kelod berjalan dengan baik. Diharapkan setelah kegiatan ini pihak desa adat Tembuku Kelod mempunyai kemampuan yang mahir dalam melakukan penyelesaian sengketa dengan menggunakan mediasi yang terjadi di masyarakat. Kata kunci: Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Desa Adat Tembuku KelodReferensi
Gayuh Arya Hardika. (2004). Quo Vadis Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia. Trade Union Right Centre.
Moore, C. W. (2014). The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (4th ed.). Jossey-Bass.
Ridwan Anshary, H. T. (2025). MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI INDONESIA MEDIATION AS AN ALTER. Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 81–90. https://jurnal.umkuningan.ac.id/index.php/Rechtideal/article/view/4925
Tembuku, D. (2023). Mepeed desa adat Tembuku kelod. https://www.tembuku.desa.id/artikel/2023/1/10/mepeed-desa-adat-tembuku-kelod
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Si Ngurah Ardhya, I Dewa Gede Herman Yudiawan, Ni Luh Wayan Yasmiati, I Wayan Krisna Eka Putra, I Putu Julianto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
