PEMBENTUKAN ASEAN LAW NETWORK GROUP, MEMPERKUAT KOLABORASI AKADEMISI DAN PENELITI HUKUM ASEAN
Kata Kunci:
Akademisi hukum, ASEAN Law Network Group, kolaborasi, penelitiAbstrak
Urgesi penelitian ini Adalah untuk memperkuat kolaborasi akademisi dan peneliti hukum Asean.
Tujuan penelitian: untuk meningkatkan pemahaman dan kerjasama dalam berbagai isu hukum yang relevan
dengan negara-negara anggota, serta mendorong riset dan publikasi yang berkesinambungan di bidang hukum
ASEAN. Metode penelitian menggunakan studi perbandingan penegakan hukum antara Indonesia dan
Malaysia. Salah satu hasil penting dari kegiatan ini adalah pembentukan ASEAN Law Network Group. Teknik
pengumpulan data, yaitu studi dokumen, observasi dan wawancara. Analisis SWOT dengan pelaksanaan Focus
Group Discussion serta menggunakan teknis analisis interpretasi hukum yang diuraikan secara deskriptif
kualitatif. Penelitian kerjasama luar negeri ini bertujuan mengembangkan kerjasama kemitraan antara
Universitas Pendidikan Ganesha dan Malaya Universiti. Hasil penelitian KLN diharapkan dapat menjadi wadah
untuk berbagi pengetahuan dan penelitian hukum di antara negara-negara ASEAN, memperkuat jaringan
akademisi, dan meningkatkan kolaborasi dalam bidang hukum. Kegiatan kolaboratif ini menunjukkan
komitmen FHIS Universitas Pendidikan Ganesha dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi melalui kerja
sama internasional.
Referensi
Adnyani, N. K. S., Mandriani, N. N., & Asrini, N. K. P. (2019). Internalisasi pendidikan karakter dalam pengembangan sikap tanggung jawab sosial siswa. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 1(1), 66-72.
Adnyani NK, Hartono MS, Parwati NP, Salles S. The Constitutional Law in Contemporary Times: Comparison of India and Indonesia. Jurnal Suara Hukum. 2024;6(2):385-412.
Azzahra, S. (2024). Dinamika regional ASEAN yang mendorong pembentukan ASEAN Corporate Social Responsibility Network (ACN). Economic Military and Geographically Business Review, 1(2).
Hakim, L. (2023). Analisis SWOT dan Pemetaan Strategi Lembaga Pendidikan Islam:(Studi di SMAN 1 Bungo Provinsi Jambi). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1(2), 39-58.
Kontrak Penelitian Penelitian Kerjasama Luar Negeri Tahun Anggaran 2025 Nomor: 476/UN48.16/PT/2025
Perdhana, A. A. L. (2022). Peran ASEAN Senior Officials on Drug Matters (ASOD) Dalam Menanggulangi Perdagangan Narkoba di Filipina Tahun 2014-2019.
Runtunuwu, Y. B. (2025). Analisis Kebijakan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Negara-negara Asean: Implikasi terhadap Akses Keadilan dan Keberlanjutan Lingkungan. Collaborative: Journal of Community Service, 1(2), 62-76.
Rusydi, M. T. (2025). Perbandingan hukum siber Indonesia dengan negara ASEAN: Suatu Kajian Normatif. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1), 40-48.
Sihombing, B. (2024). Model pengembangan 4D (Define, Design, Develop, dan Disseminate) dalam pembelajaran pendidikan islam. Journal of Islamic Education El Madani, 4(1), 11-19.
Supriatna, A. (2024). Perkembangan Fikih dalam Era Digital: Kajian terhadap Metode Ijtihad dalam Memahami Masalah Kontemporer. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 717-734.
Syahbudi, M., & Ma, S. E. I. (2021). Ekonomi Kreatif Indonesia: Strategi Daya Saing UMKM Industri Kreatif Menuju Go Global (Sebuah Riset Dengan Model Pentahelix). Merdeka Kreasi Group.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ni Ketut Sari Adnyani, Made Sugi Hartono, Ratna Artha Windari, Ni Putu Ega Parwati, Komang Febrinayanti Dantes

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
