PENINGKATAN PEMAHAMAN PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPH PASAL 21 MELALUI SOSIALISI DAN PENDAMPINGAN BENDAHARA BUMDES

Penulis

  • I Nyoman Putra Yasa Universitas Pendidikan Ganesha
  • Nyoman Ari Surya Darmawan Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Gede Putu Banu Astawa Universitas Pendidikan Ganesha
  • Luh Madori Sekarsari Universitas Pendidikan Ganesha

Kata Kunci:

Bumdes, Bukti Potong, PPh 21

Abstrak

Pengabdian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman bendahara Bumdes dan Bumdesma di kabupaten Buleleng terhadap perubahan peraturan perpajakan mengenai perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan PMK 168/2023 tentang pehitungan PPh pasal 21. Pengabdian ini diselenggarakan di Buleleng melibatkan 20 bendahara Bumdes dari Bengkala, Sawan dan Bontiying. Hasil pengabdian ini menunjukan bahwa adanya peningkatan hasil setelah dilakukan sosialisasi dengan nilai rata-rata adalah sebesar 78,75% yang masuk dalam kategori “PAHAM”

Referensi

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pph Pasal 21

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.

Yasa, I. N.P, & Martadinata, I. P. (2019). Taxpayer Compliance From The Perspective Of Slippery Slope Theory: An Experimental Study. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 20(2), 53. Https://Doi.Org/10.9744/Jak.20.2.53-61

Yasa, I. N.P, Martadinata, I. P. H., & Astawa, I. G. P. B. (2020). Peran Theory Of Planned Behavior Dan Nilai Kearifan Lokal Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Sebuah Kajian Eksperimen. Ekuitas (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 3(2), 149. Https://Doi.Org/10.24034/J25485024.Y2019.V3.I2.4082

Unduhan

Diterbitkan

01-12-2024

Terbitan

Bagian

##section.default.title##