PELATIHAN PEMBUKUAN SEDERHANA UNTUK MENINGKATKAN TATA KELOLA KEUANGAN PADA UMKM DESA WANAGIRI, KECAMATAN SUKASADA, KABUPATEN BULELENG
Kata Kunci:
UMKM, pembukuan sederhana, tata kelola keuanganAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan untuk meningkatkan tata kelola keuangan UMKM di Desa Wanagiri melalui pelatihan pembukuan akuntansi sederhana. Berdasarkan hasil observasi awal, ditemukan bahwa pelaku UMKM di Desa Wanagiri belum sepenuhnya menerapkan pencatatan akuntansi yang teratur. Hal ini dapat menyebabkan kesulitan dalam memantau kondisi keuangan usaha serta mengidentifikasi keuntungan dan kerugian usaha. Adapun pelatihan yang diberikan adalah pemahaman seputar pengertian pembukuan, manfaat pembukuan dalam membantu memantau perkembangan usaha, jenis-jenis pembukuan sederhana yang bisa diterapkan oleh pelaku usaha kecil, serta simulasi pembuatan pembukuan sederhana. Dengan adanya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini, diharapkan dapat menghasilkan dua luaran. Pertama, melalui kegiatan pengabdian ini, pelaku UMKM di Desa Wanagiri diharapkan memiliki pemahaman terkait manfaat pembukuan sederhana pada usaha yang dijalankan. Kedua, melalui kegiatan pengabdian ini, pelaku UMKM di Desa Wanagiri diharapkan mampu menerapkan pembukuan akuntansi dalam bentuk sederhana untuk meningkatkan tata kelola keuangan usaha.
Referensi
Hertina, D., Hendayana, Y., Ichsani, S., Wijaya, J. H., Fatihat, G. G., & Hendianto, R. S. (2023). Pelatihan Tata Kelola Keuangan Untuk Meningkatkan Kinerja Keuangan Bagi Pelaku Usaha Kampoeng Rajoet Binongjati. Journal of Social Sciences and Technology for Community Service (JSSTCS), 4(1), 68-73.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2009). Standar Akuntansi Keuangan Tanpa Akuntabilitas Publik. Dewan Standar Akuntansi Keuangan: Jakarta
Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah. Dewan Standar Akuntansi Keuangan: Jakarta
Martadinata, I. P. H., Dewi, N. A. W. T., & Wiguna, I G. N. H. (2023). Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan Aplikasi Digital Payment pada Umkm Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Proceeding Senadimas Undiksha 2023.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sailendra, S., Suratno, S., & Tampubolon, M. (2021). Tatakelola Keuangan dan Akses Permodalan UMKM Terhadap Perbankan dalam Meningkatkan dan Pengembangan Nilai Ekonomi Usaha: UMKM Pujasera Cempaka Putih Jakarta Pusat. CAPACITAREA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(01), 24-34.
Samsiah, S., Fionasari, D., Hasnah, E. F., Putra, R. S., Suryanti, L. H., Audina, S., ... & Wahyuni, D. S. (2024). Implementasi SAK EMKM Untuk Menciptakan Keunggulan Bersaing Berkelanjutan Pada UMKM Usaha Dagang. COMSEP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 34-42.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Seminar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.