PENINGKATAN LITERASI HUKUM SISWA SMKN 1 SUKASADA SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DARI MODUS OPERANDI PENIPUAN LIKE DAN FOLLOW MEDIA SOSIAL
Kata Kunci:
literasi hukum, modus operandi, like and followAbstrak
Tujuan pengabdian ini untuk meningkatkan literasi hukum siswa SMKN 1 Sukasada sebagai upaya perlindungan hukum modus operandi penipuan like dan follow media sosial. SMKN 1 Sukasada sebagai sekolah kejuruan, siswanya belum semuanya sadar dan paham modus operandi like and follow media sosial yang mengarah pada penipuan online. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum emiris yang beranjak dari fakta empiris di lapangan SMKN 1 Sukasada. Hasil pengabdian menunjukkan, setelah dilakukannya sosialisasi dan pemberian tes (pre-test dan post-test) kepada siswa, terjadi perbedaan dan perubahan pemahaman siswa yang sebelumnya belum memahami karakteristik, bentuk, dampak, dan cara mencegah serta menanggulangi agar tidak menjadi korban penipuan online. Tingkat pemahaman literasi hukum Siswa SMK 1 Sukasada disajikan dalam bentuk tabel.
Referensi
Aswan. 2019. Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jawa Barat: Guepedia.
Philipus M. Hadjon, 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. hal. 22.
Rahardjo, Satjipro. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.
Rosmawati. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Prenamedia Group. Setiono, 2024. Rule of Law. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Andrias, Pujiono. 2021. Media Sosial Sebagai Pembelajaran Bagi Generasi Z. Didache: Journal of Christian Educational, 2 (1). 6.
Irhandayaningsih, Ana. 2020. Pengukuran Literasi Digital Pada Peserta Pembelajaran Daring di Masa Pandemi Covid-19. Anuva: Jurnal Kajian budaya, perpustakaan, dan informasi, 4 (2). H. 234-235.
Kosmawijaya, Trisno. 2021. Media Sosial dan Dampaknya Dalam Persepektif Psikologi Komunikasi. Al-Masquro: Jurnal Komunikasi dan Penyiaran Islam, 2 (1). H. 76-80.
Naufal, Haickal Attallah. 2021. Literasi Digital, Jurnal Perspektif-Yayasan Jaringan Kerja Pendidikan Bali, 7 (6). h. 197.
CNN Indonesia. 2023. Viral Penipuan Kasih Like dan Follow Dubayar, Pakar Sebut Modus Baru. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230508153159-192- 946787/viral-penipuan-kasih-like-dan-follow-dibayar-pakar-sebut-modus-baru diakses pada 17 April 2024.
Databoks.katadata.co.id. 2024. Ini Media Sosial Paling Banyak Diunakan Di Indonesia Awal 2024. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/03/01/ini-media-sosial-paling-banyak-digunakan-di-indonesia-awal-2024 pada tanggal 17 April 2024.
Kominfo.go.id. 2024. Pengguna Internet Di Indonesia 63 Juta Orang. Dikases dari https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/3415/Kominfo+%3A+Pengguna+I nternet+di+Indonesia+63+Juta+Orang/0/berita_satker pada tanggal 17 April 2024.
Kompas,com. 2023. Cerita Korban Penipuan Like Follow Subscribe yang Rugi Puluhan Juta. Diakses dari https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/12/20222511/cerita-korban-penipuan-modus-like-follow-subscribe-yang-rugi-puluhan-juta?page=all pada tanggal 17 April 2024.
Kumparan.com. 2023. Awas Penipuan Kerjaan Like ank Follow IG Korban Wajib Transfe Duit Deposito. Diakses dari https://kumparan.com/kumparantech/awas-penipuan-kerjaan-like-and-follow-ig-korban-wajib-transfer-duit-deposit-20MXtiBCYyo/full pada pukul 17 April 2024.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Seminar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.