OPTIMALIASI PENYUSUNAN PERATURAN DESA DI DESA TEMBUKU
Kata Kunci:
Peraturan Desa, Rancangan, Pemerintah DesaAbstrak
Pemerintah Desa Tembuku mempunyai kesulitan dalam merumuskan peraturan desa terutama dalam kaitannya dengan teknis penormaan suatu substansi ke dalam format standar peraturan desa. Lebih jauh masalah yang juga dihadapi oleh pemerintah desa yaitu menentukan prinsip dasar, ruang lingkup dan inti pengaturan yang kontekstual dan relevan dengan kebutuhan hukum di masyarakat. Dua persoalan pokok ini yang menjadi fokus perhatian Pemerintah Desa Tembuku sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memenuhi asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Peningkatan pemahaman dan keterampilan Aparatur Pemerintah Desa Tembuku dalam penyusunan Perdes dapat dilaksanakan melalui dua metode yaitu Pelatihan dan Pendampingan. Penyusunan peraturan desa yang dimulai dari pra, proses, dan pasca penyusunan peraturan desa yang dalam penyusunan peraturan desa berpatokan pada Peraturan Mendagri Nomor 111 Tahun 2014. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelatihan dan pendampingan penyusunan peraturan desa di desa tembuku berjalan dengan baik. Diharapkan setelah kegiatan ini pemerintah desa Tembuku mempunyai kemampuan yang mahir dalam melakukan penyusunan peraturan desa. Pemerintah desa Tembuku sebagai mitra yang memberikan apresiasi dan sinyal positif akan keberlasungan pengabdian.
Referensi
Ayuningtyas, Atika. 2022. “PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR MENUJU ERA SMART ASN Atika Ayuningtyas.” Jurnal Social and Government 3(4): 264–264. http://thejournalish.com/ojs/index.php/thejournalish/index.
Pamuji, Kadar. 2017. “Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Penyusunan Peraturan Desa.” Jurnal Idea Hukum 3(1): 493–506. doi:10.20884/1.jih.2017.3.1.56.
Putri, Lia Sartika. 2016. “Village Authority and the Issuance of Village Regulation.” Jurnal Legislasi Indonesia 13(02): 161–76.
Rosidin, Utang. 2019. “Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa Yang Aspiratif.” Jurnal Bina Mulia Hukum 4(105): 168–84. doi:10.23920/jbmh.v4n1.10.
Wijayanto, SH, M.Hum, Dody Eko. 2004. “Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa.” Jurnal Independent 2(1): 40–50.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Seminar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.