PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP TATA CARA PENGAJUAN LAPORAN PELANGGARAN PILKADA 2024 DI DESA TEMBUKU BANGLI

Penulis

  • I Gusti Ayu Apsari Hadi Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ratna Artha Windari Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Ega Parwati Universitas Pendidikan Ganesha
  • Albet Novaldo Universitas Pendidikan Ganesha
  • Lasmian Angelina Reslima Marbun Universitas Pendidikan Ganesha
  • Jessica Carina Baptista Ferreira Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ido Pranata Nainggolan Universitas Pendidikan Ganesha

Kata Kunci:

Pilkada, Pelanggaran, Desa Tembuku

Abstrak

Masyarakat desa adat Tembuku perlu diberikan pemahaman lebih lanjut khusus terkait kesadaran dalam berpolitik menjelang pilkada di bulan November tahun 2024. Kegiatan Pengabdian kepada Masyrarakat ini secara umum bertujuan sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan dengan sosialisasi berupa edukasi terhadap tata cara pengajuan laporan apabila ditemukan kecurangan pada penylenggaraan pilkada di desa Tembuku.. Model pelaksanaan kegiatan ini akan dilakukan secara langsung (tatap muka) dengan melibatkan masyarakat desa Tembuku, Bangli. Adapun luaran yang ditargetkan adalah pedoman tata cara/proses pengajuan laporan pelanggaran pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020. Kegiatan sosialisasi berupa edukasi terhadap masyarakat desa Tembuku, Bangli meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aspek-aspek dalam penyelenggaraan Pilkada pada November 2024 mendatang, termasuk pengawasan partisipatif masyarakat dalam pemilu.

Referensi

Diantha, I.M.P., 2019. Metodelogi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenamedia Grup.

Asshiddiqie J. Etika Penyelenggara Pemilu. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada; 2013.

Juwita F. Menjerat Pelaku Tindak Pidana “Pemberian Uang” Atau Mahar Politik Dalam Proses Pemilihan Kepala Daerah (Suatu Keniscayaan Menjadi Kepastian). Jurnal Pemilu Dan Demokrasi #11. 2018 Nov;107.

Zulfikhar. Menakar Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: Sebuah Analisis Teori Strukturasi . Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia (Journal Electoral Governance). 2023;5(1):27–46.

ICW. Indonesia Corruption Watch. 2024. p. Kecurangan Pemilu 2024: Temuan Pemantauan dan Potensi Kecurangan Hari Tenang, Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2o2o Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2oi4 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Unduhan

Diterbitkan

01-12-2024

Terbitan

Bagian

##section.default.title##