PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PENGGUNA KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK DI SMPN 4 SINGARAJA
Kata Kunci:
kesadaran hukum, anak dibawah umur, kendaraan bermotor listrikAbstrak
Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penguatan pemahaman dan kesadaran hukum bagi siswa dan siswi SMPN 4 Singaraja dalam kaitannya dengan keselamatan berkendara khususnya Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) yang kerap ditemui dan dikendarai oleh siswa-siswi di SMPN 4 Singaraja dan sekolah menengah pertama lainnya di Kota Singaraja. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus atau area wisata dengan batas kecepatan maksimal 25 km/jam dan hanya boleh dioperasikan oleh orang dewasa. Namun, kenyataannya masih banyak pengguna sepeda listrik yang di jalan raya dan bahkan dikendarai oleh anak-anak. Oleh karena itu, pengawasan dan regulasi yang mengatur keselamatan dan keamanan pengguna kendaraan bermotor roda dua yang ditenagai listrik diperlukan. Manfaat kegiatan ini memberi kontribusi bagi siswa-siswi SMPN 4 Singaraja yang masih di bawah umur sering menggunakan sepeda listrik di jalan umum, dengan melakukan sosialisasi terkait kesadaran hukum penggunaan kendaraan bermotor listrik kepada siswa SMPN 4 Singaraja. Adapun luaran yang ditargetkan adalah pedoman tata cara/proses Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nom or 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasi Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Referensi
Amin, Rahman. 2021. Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Di Indonesia. Sleman: Deepublish.
De Vaus, D. A. (2014). Surveys in social research. Sydney, Australia: Allen & Unwin.
Erdianti, Rarti Novita. 2020. Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, Malang: Universitas Muhammadiah Malang.
Faisal, Email El & Maryani. 202. Buku Ajar Filsafat Hukum. Bening: Yogyakarta.
Fibrianti, Romana Dwi. 2021. Mengenal Sepeda Listrik dan Sejarah Perkembangannya di Dunia. Diakses dari Mengenal Sepeda Listrik dan Sejarah Perkembangannya di Dunia (builder.id) pada tanggal 8 April 2024.
Hasid, H. Z., SE, S. U., Akhmad Noor, S. E., SE, M., & Kurniawan, E. (2022). Ekonomi Sumber Daya Alam dalam lensa pembangunan ekonomi. Cipta Media Nusantara
Istianto, B., Bambang Istianto, Ms., Suharti, E., Erna Suharti, S. E., Noviyanti, N., IP, S., Ismaryati, E., Ismaryati, E., & Hum, S. (2019). Transportasi Jalan di Indonesia Sejarah dan Perkembangannya. Melvana Publishing
Melisa, Luthy Yustika. 2020. Analisis Perlindungn Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Bullying Di Sekolah Dasar Negeri Kalianyer Jakarta Barat. Jurnal JCA of LAW, 1 (2). H. 186.
Mendy. 2023. Cara Kerja Sepeda Listrik dan Penjelasan Komponennya. Diakses dari Cara Kerja Sepeda Listrik dan Penjelasan Komponennya (kelistrikan.com) pada tanggal 9 April 2024.
Parinduri, L., Yusmartato, Y., & Parinduri, T. (2018). Kontribusi Konversi Mobil Konvensional Ke Mobil Listrik Dalam Penanggulangan Pemanasan Global. JET (Journal of Electrical Technology), 3(2), 116–120.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Ke ndaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasi Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Roussev, B. (2003). Teaching introduction to programming as part of the IS component of the business curriculum. Proceedings of the InSITE 2003 Conference, 1353-1360. https://doi.org/10.28945/2714.
Surmaini, E., Runtunuwu, E., & Las, I. (2011). Upaya Sektor Pertanian Dalam Menghadapi Perubahan Iklim. Jurnal Litbang Pertanian, 30(1), 1–7.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 5606.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Seminar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.