Kajian Tentang Kebijakan Kriminalisasi Tindak Pidana Kumpul Kebo (Cohabitation) Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Abstract
Salah satu upaya untuk melakukan pembaharuan Hukum Pidana Indonesa adalah menyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam RUU KUHP terdapat kebijakan kriminalisasi kumpul kebo (Cohabitation). Perbuatan kumpul kebo tersebut berawal di kota-kota besar di Indonesia. Hal ini dianggap telah merusak rasa kesusilaan masyarakat Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan menggunakan metode studi kepustakaan. Metode analisis data menggunakan cara deskriptif kualitatif. Cohabitation diatur dalam Rancangan KUHP yang memasukkan tindak pidana tersebut dalam Pasal 488 yang menyatakan setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II (tiga puluh juta rupiah). Sebelumnya diatur dalam Pasal 485 RUU KUHP 2012.