Kedudukan Hukum Kepala Daerah Terpilih Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Abstract
Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrument demokrasi pergantian kepala daerah secara melembaga berdasarkan sistem dan pengorganisasian secara yuridis di dalam negara hukum. Pasangan calon terpilih yang diusulkan partai politik atau maju secara perseorangan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses politik. Pasangan calon kepala daerah yang sebelumnya berada dalam suasana politik dalam pemilihansetelah terpilih sebagai kepala daerah akan berada dalam kedudukan hukum selaku pejabat administrasi negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statutory approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini mengemukakan bahwa setelah terpilihnya calon kepala daerah selaku kepala daerah, maka kedudukan hukumnya merupakan pejabat administrasi negara. Pejabat administrasi negara dalam negara hukum demokratis yang mempunyai tugas dan fungsi menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.