PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN SARANA OLAHRAGA DESA DI KABUPATEN MINAHASA UTARA
Abstract
Pembangunan Sarana Olahraga Desa merupakan program prioritas dari kementrian Desa pembangunandaerah tertinggal dan transmigrasi (Kemendesa PDTT) melalui Permendes nomor 19 tahun 2017 tentang prioritas Dana Desa. Sejak diterbitkannya Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan menentukan pembangunannya sendiri. Pembangunan Sarana Olah Raga Desa di Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara berlokasi di area kantor desa dan persekolahan.Pembangunan Sarana Olah Raga Desa bersumber dari Anggaran Dana Desa 2019 yang dikerjakan dengan sistim padat karya tunaiĀ melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat miskin yang bertujuan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. KegiatanĀ pengabdian kepada masyarakat melalui program kemitraan masyarakat bertujuan hendak melakukan sosialisasi, pendampingan, dan bantuan teknis desain sarana olah raga desa yang memperhatikan aspek-aspek sosial budaya, lingkungan, ekonomi dan arsitektural dengan kualitas ruang yang estetis dan fungsional.