KEDUDUKAN PEREMPUAN PASCAPERCERAIAN DARI PERKAWINAN BEDA KASTA DI PROVINSI BALI
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui model pendekatan politik kewargaan (akibat hukum perceraian terhadap kedudukan perempuan dari perkawinan beda kasta. Terkait dengan tujuan itu, ada dua permasalahan yang akan ditelaah, yaitu pertama, relasi negara dan warga negara dengan pendekatan politik kewargaan terhadap perkawinan beda kasta. Kedua, pendekatan politik kewargaan akibat hukum perceraian terhadap perempuan dari perkawinan beda kasta. Metode hukum normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan sejarah dan analisis hukum dengan menggunakan interpretasi hukum. Teori yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori hukum dan teori pluralisme hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis, jaminan perlindungan hukum untuk perempuan di Bali mencerminkan keadilan substantif. Secara hukum, pemberian hak waris mencerminkan kesetaraan gender. Secara sosiologis, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan sudah sesuai dengan perkembangan zaman.