Interoperabilitas Rekam Medis Elektronik Pasien Asing: Tantangan Regulasi dalam Kerja Sama Kesehatan Lintas Negara

Penulis

  • Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja, Indonesia
  • Ni Putu Ega Parwati Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja, Indonesia

Kata Kunci:

rekam medis elektronik, pasien asing, interoperabilitas, lintas negara

Abstrak

Interoperabilitas rekam medis elektronik (RME) menjadi salah satu isu penting dalam perkembangan pelayanan kesehatan global, khususnya ketika melibatkan pasien asing dalam kerangka wisata medis dan kerja sama kesehatan lintas negara. Indonesia telah mulai menerapkan sistem RME di fasilitas pelayanan kesehatan, namun regulasi yang mengatur aspek interoperabilitas masih terbatas dan belum sepenuhnya selaras dengan standar internasional. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius, terutama terkait perlindungan data pribadi pasien asing, mekanisme transfer data lintas negara, serta keabsahan penggunaan RME dalam sengketa medis transnasional. Penelitian ini berupaya menelaah tantangan regulasi terkait interoperabilitas RME pasien asing di Indonesia dengan menitikberatkan pada kepastian hukum, tanggung jawab fasilitas kesehatan, serta kebutuhan harmonisasi dengan instrumen hukum global. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun terdapat landasan hukum nasional mengenai rekam medis dan perlindungan data, namun belum ada pengaturan khusus yang mengakomodasi pertukaran data medis antarnegara secara aman dan sah. Kekosongan ini berimplikasi pada potensi sengketa hukum, keterbatasan kerja sama internasional, serta penurunan daya saing Indonesia dalam industri wisata medis. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang komprehensif dan harmonis yang tidak hanya mengatur aspek teknis interoperabilitas, tetapi juga menjamin perlindungan hak pasien asing serta memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama kesehatan global.

Unduhan

Diterbitkan

05-11-2025

Terbitan

Bagian

Articles