Peluang dan Tantangan Terhadap Fenomena Thrifting di Indonesia
Kata Kunci:
Thrifting, Impor, RegulasiAbstrak
Thrifting merupakan praktik membeli dan menjual barang bekas, praktik ini menawarkan alternatif ekonomi yang berkelanjutan dan lebih hemat bagi konsumen. Namun, kegiatan ini beroperasi dalam kerangka hukum yang ketat terkait impor barang, khususnya pakaian bekas. Pemerintah Indonesia melarang impor pakaian bekas untuk melindungi industri tekstil lokal dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Larangan ini diatur dalam berbagai peraturan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor, yang secara tegas menyatakan bahwa barang-barang tertentu, termasuk pakaian bekas, dilarang untuk diimpor. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peluang serta tantangan dalam menangani thrifting di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara regulasi praktik Thrifting ini tidak dilarang selama yang diperjualbelikan bukan barang impor, namun meskipun thrifting memberikan peluang bagi pelaku usaha dan konsumen, begitu juga dengan tantangannya dalam hal kepatuhan terhadap regulasi impor yang ketat. Upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi bagi penyelundupan pakaian bekas juga menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap industri dalam negeri, namun regulasi yang ada masih perlu dipertegas terkait pengawasan praktik bisnis Thrifting di Indonesia.
Kata Kunci: Thrifting, Impor, Regulasi
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Seminar Nasional Riset Inovatif
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.