Jogja Darurat Sampah: Kajian Ekolinguistik
Kata Kunci:
Ekolinguistik, Pengelolaan, Sampah, YogyakartaAbstrak
Peraturan tentang pengelolaan sampah, mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia hingga Peraturan Daerah di kota Yogyakarta sudah relatif lama ditetapkan. Akan tetapi, permasalahan sampah masih belum dapat terselesaikan dengan baik di Yogyakarta hingga lahirlah istilah ‘Jogja Darurat Sampah’. Istilah itu muncul seiring dengan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan yang menyebabkan kondisi sampah di Yogyakarta tidak terkendali. Tulisan ini mengkaji permasalahan sampah yang ada di Yogyakarta berdasarkan purposive sampling berita online serta pengamatan penulis sehari-hari seiring diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dengan menggunakan pendekatan ekolonguistik. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa permasalahan kedaruratan sampah di Yogyakarta masih belum terselesaikan dengan baik meskipun sudah dilakukan berbagai macam cara. Diskusi ilmiah tentang pengelolaan sampah sudah banyak dilakukan; Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPR 3R) dan bank sampah sudah banyak didirikan, namun di berbagai tempat sudut kota masih dapat kita temukan tumpukan sampah yang belum dipilah berserakan sehingga menimbulkan pemandangan dan bau yang tidak nyaman.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Seminar Nasional Riset Inovatif
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.