Kebijakan Pemerintah dalam Pemberian Bentuk Ganti Kerugian pada Pengadaan Tanah Berskala Kecil Berbasis Keadilan di Kabupaten Buleleng
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan pemerintah terhadap pentingnya pengadaan tanah skala kecil di Kabupaten Buleleng untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. Dan bagaimana mekanisme dan pemberian ganti kerugian dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum berskala kecil di Kabupaten Buleleng, serta dalam pemberian bentuk ganti kerugian apakah telah terimplementasikan Pasal 36 huruf e Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 terhadap bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak dalam rangka pemberian ganti kerugian pengadaan tanah skala kecil. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dan bahan hukum adalah : (1). Studi kepustakaan, dengan mengkaji beberapa peraturan- peraturan, (2). Wawancara yaitu mengumpulkan data dengan mengajukan pertanyaan secara langsung oleh peneliti kepada responden dan jawaban responden dicatat atau direkam dengan alat perekam, (3) observasi, yaitu pengamatan dengan menggunakan indera pengelihatan berupa dokumen-dokumen maupun aturan berkaitan dengan pengadaan tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini memiliki dampak positif terhadap akses masyarakat terhadap lahan, namun perlu adanya perbaikan untuk meningkatkan efektivitasnya. Rekomendasi untuk kebijakan di masa depan mencakup peningkatan partisipasi masyarakat dan meminimalisasi adanya ganti kerugian dalam bentuk Konsinyasi.
Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah, Bentuk Ganti Kerugian, Pengadaan Tanah
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Seminar Nasional Riset Inovatif
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.