Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Berdasarkan Pasal 350 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dalam Pemilu Serentak di Kabupaten Buleleng
Abstrak
Pemilihan umum tahun 2024 telah dilaksanakan dengan sistem pemilu serentak. Bagi kalangan masyarakat penyandang disabilitas pemilu merupakan ajang untuk menyuarakan aspirasi mereka sebagai masyarakat dengan keterbatasan yang dimiliki. Seringkali penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih belum menyediakan sarana dan prasarana yang ramah terhadap penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 350 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pengambilan data dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan menganalisis data primer secara deskriptif sehingga menghasilkan simpulan atau jawaban atas permasalahan terkait keikutsertaan penyandang disabilitas dalam pemilu di Kabupaten Buleleng. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya keikutsertaan kaum disabilitas dalam pemilu serentak tahun 2024 disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal seperti kurangnya sosialisasi sehingga perlu penguatan sosialisasi serta tentunya menyediakan TPS ramah disabilitas pada dapil-dapil pemilihan.
Kata Kunci: Pemilu, disabilitas, hak politik, Kabupaten Buleleng
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Seminar Nasional Riset Inovatif
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.