Internalisasi Tri Hita Karana melalui Program Intervensi Bebasis Masyarakat dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Buleleng

Penulis

  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Wayan Landrawan Universitas Pendidikan Ganesha
  • Dewa Ayu Eka Agustini Universitas Pendidikan Ganesha

Kata Kunci:

Buleleng, Intervensi Berbasis Masyarakat, P4GN, Tri Hita Karan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengakaji internalisasi Tri Hita Karana melalui program Intervensi Bebasis Masyarakat dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Buleleng. Terdapat beberapa metode pengumpulan data lapangan untuk mengetahui kondisi peredaran narkotika. Namun, metode sebelumnya cenderung melakukan pengumpulan data secara manual dengan solusi rehabilitasi bagi pencandu narkotika. Reporting Narcotics Trafficking dapat secara cepat dan efektif dalam pengumpulan dan pengolahan data. Jenis penelitian lapangan. Informan ditentukan secara purposive, ditunjang dengan pelaksanaan Focus Group Discussion, Desa Adat Sangsit dan Desa Adat Bubunan menjadi sampel wilayah RNT di Kabupaten Buleleng dengan analisis SWOT. Pelaporan tentang pengelolaan dan pengendalian data peredaran narkotika secara online kemudian diintegrasikan menggunakan sistem pakar diagnosa untuk merekomendasikan P4GN. Hasil analisis program Intervensi Bebasis Masyarakat dapat memudahkan BNN Kabupaten Buleleng dalam melakukan perencanaan, pengecekan maupun pemrograman kondisi peredaran narkotika secara berkala dan berkelanjutan.

Referensi

Aulya A. Analisis Pembuktian Dalam Tindak Pidana Narkotika Terhadap Anak (Studi Pada Putusan Nomor 1/PID. SUS-ANAK/2019/PN. BKN) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).

Chodijah M, Khaerani IF. Penyuluhan Bahaya Narkoba Berbasis Partisipatory Action Research. Syifa al-Qulub: Jurnal Studi Psikoterapi Sufistik. 2018;7(1):58.

Dewi NL, Adnyani NK, Hartono MS. Efektivitas Pasal 144 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Penjatuhan Pidana bagi Residive Narkotika di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia. 2021 Aug 20;4(2):344-54.

Hartanto W. Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-Obat Terlarang dalam Era Perdagangan Bebas Internasional yang Berdampak pada Keamanan dan Kedaulatan Negara. Jurnal Legislasi Indonesia. 2017;14(1):1-6.

Ichwani AD, Rebala LT, Farida E. Peran Unodc Dalam Memberantas Perdagangan Narkotika Global Yang Melalui Akses Laut. Diponegoro Law Journal. 2022 Oct 21;11(4).

Instruksi Presiden (INPRES) No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Karnadi IM, Sugiartha IN, Widiati IA. Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polisi dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Preferensi Hukum. 2021 Mar 19;2(1):114-8.

Navisa FD, Rahmawati ML, Hendriawan MR, Istiqomah S, Iftiati I, Akbar R, Kameswara AA, Prsetyo TA, Azizah H. Penyuluhan Hukum untuk Mewujudkan Masyarakat Anti Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M). 2020 Sep 30;1(3):251-8.

Nitriani NK, Landrawan IW, Adnyani NK. Analisis Faktor Penyebab Recidive Pengguna Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja Ditinjau dari Aspek Kriminologi. Jurnal Gender dan Hak Asasi Manusia. 2023 Mar 1;1(1):182-90.

Novriansyah Y, Herawati H, Supriyati S, Wahid D, Putra B. Strategi Pemberantasan Peredaran Narkoba Menuju Kabupaten Bungo Bersih Narkoba (Bersinar). Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global. 2023 May 30;2(2):169-78.

Pahlevi D. Peran Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Penanggulangan Narkoba di Kelurahan Pelita Kota Samarinda. Ilmu Pemerintahan. 2020;8(2):60-75.

Pardede J, Sahari A, Erwinsyahbana T. Pendekatan Pemolisian Proaktif (Proactive Policing) dalam Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika (Studi di Polrestabes Medan). Legalitas: Jurnal Hukum. 2023 Jan 14;14(2):233-40.

Pradana D, Aji P, Sanjaya MB. Aplikasi Pelaporan Penyalahgunaan Narkoba di BNN Provinsi Jawa Barat. eProceedings of Applied Science. 2020 Aug 1;6(2).

Pratama IG, Hartono MS, Adnyani NK. Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Pada Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Kepolisian Resor Kota Denpasar. Jurnal Komunitas Yustisia. 2021;4(3):792-804.

Putra MD, Darwiyanto E, Suwawi DD. Implementasi Sistem Informasi Pelaporan Pemberantasan Narkoba dan Pengujiannya menggunakan Standard ISO 9126-4 (Studi Kasus BNNK Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi). eProceedings of Engineering.

Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Sgr Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bagi Diri Sendiri oleh Anak. 2019.

Salamor YB, Ubwarin E. Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Maluku. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni. 2017 May 10;1(1):58-64.2018 Dec 1;5(3).

Sazali H, Mailin M, Rangkuti AR. Program Komunikasi BNN Kabupaten Batu Bara dalam Pencegahan dan Peredaran Narkoba Berbasis Nilai Kearifan Lokal. Jurnal Diversita. 2023 Jun 9;9(1):18-27.

Setiawan MA. Justifikasi Pemberian Kewenangan kepada Penyidik Tindak Pidana Narkotika dalam Menentukan Justice Collaborator.2017.

Setiawan RA, Octaviani P. Pengembangan Sistem Informasi Pelaporan Sediaan Jadi Prekursor dan Obat-Obatan Tertentu menggunakan Rapid Application Development. Jurnal Ilmu Komputer dan Teknologi. 2021 May 28;2(1):5-10.

Setiawan S, Wibowo P. Analisis SWOT Strategi Penanganan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Lapas Narkotika Kelas IIB Purwakarta). Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. 2021 Dec 13;8(6):1472-84.

Tri IG, Hartono MS, Adnyani NK. Analisis Yuridis Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika bagi Diri Sendiri oleh Anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2019/PN Sgr). Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis. 2023 Jul 1;3(2):1001-16.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5062).

Unduhan

Diterbitkan

03-12-2024

Terbitan

Bagian

Articles